Penjaringan Calon Pengurus Cabang Koperasi NAB
Proses kegiatan yang diadakan oleh Pengurus Pusat KNAB untuk menjaring Pengurus dan Pengawas Cabang Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu di seluruh Cabang baik tingkat Propinsi, Kabupaten ataupun Kota serta tingkat Ranting Kecamatan
Di tingkat Propinsi bernama Pengurus KNAB Daerah Propinsi
Ditingkat Kabupaten/Kota bernama Pengurus KNAB Cabang Kabupaten/Kota
Ditingkat Kecamatan disebut Pengurus KNAB Ranting Kecamatan
MAKSUD DAN TUJUAN
Agar diperoleh Pengurus dan Pengawas yang memiliki kemampuan yang memadai, memiliki komitmen untuk menjalankan Visi, Misi, dan Nilai-nilai Inti yang dikembangkan di Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu
1. Menjaring calon pengurus yang kompeten dan berintegritas
2. Membentuk struktur organisasi koperasi di tingkat Cabang (Provinsi & Kabupaten/Kota)
3. Mendata anggota dan pengurus secara sistematis dan terdokumentasi
PEOSES DAN KETENTUAN
1. Proses pemilihan Pengurus dan Pengawas dilakukan melalui beberapa tahap yaitu :
Pengumuman.
Penjaringan calon
Penentuan calon yang lulus seleksi berkas
Penetapan nama calon yang akan disampaikan dalam RAT.
Pengesahan calon yang akan dipilih serta pengesahan Pengurus dan Pengawas terpilih dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2. Untuk melaksanakan proses pemilihan, maka sesuai dengan AD &ART KNAB, Pengurus membentuk panitia penjaringan dan pemilihan pengurus.
PERSYARATAN CALON PENGURUS DAN PENGAWAS
Calon Pengurus dan Pengawas harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus serta memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
* Kriteria Umum
1. Mempunyai pengetahuan yang cukup dan baik tentang gerakan Perkoperasian.
2. Berdomisili di wilayah pengembangan Cabang KNAB yang dibuktikan dengan KTP/SIM.
3. Memiliki integritas, kejujuran, dan pengabdian yang tinggi.
4. Telah menjadi anggota Koperasi NAB, dibuktikan dengan melampirkan KTA KNAB.
5. Tidak terkait dalam usaha yang menyaingi usaha Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu.
6. Bersedia dan mampu bekerja sama secara tim.
7. Aktif dan mempunyai sifat kejujuran dan pengabdian yang tinggi.
8. Mempunyai pengetahuan yang baik tentang perkoperasian, khususnya Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu.
9. Memahami dan menghayati serta melaksanakan visi, misi dan nilai-nilai inti Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu.
10.Usia maksimal pada saat menjadi Calon Pengurus adalah minimal 25 Tahun dan maksimal 65 tahun
11.Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai dengan derajat ketiga dengan Pengurus lain, Manajemen, dan Pengawas.
12. Khusus pengurus dan pengawas inti (Ketua, Wakil, Sekretaris dan Bendahara) terpilih harus bersedia tinggal/pindah ke domisili Cabang dimaksud.
* Kriteria Khusus
1. Calon diusulkan atau mencalonkan diri.
2. Anggota potensial, minimal sudah menjadi anggota Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu dan memegang KTA.
3. Tidak menunggak/lalai mengembalikan pinjaman dan angsuran JASA.
4. Lunas Simpanan Pokok, simpanan wajib, Simpanan Sukarela.
5. Bersedia meluangkan waktu untuk kepentingan atau kegiatan-kegiatan Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu.
6. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pengurus dan Pengawas dan/atau bersedia mengikuti pelatihan secara tuntas jika terpilih.
7. Pendidikan minimal SLTA.
8. Calon Ketua Pengurus, Sekretaris Pengurus, Bendahara Pengurus, dan Ketua Pengawas terpilih berdomisili di Kota/Kabupaten dimana Cabang Koperasi berada..
9. Jika terjadi kondisi calon Ketua Pengurus terpilih tidak memenuhi poin 8 (delapan), maka yang bersangkutan harus bersedia menyerahkan posisi Ketua Pengurus kepada suara terbanyak yang berdomisili di Lokasi Cabang/Wilayah atau yang bersangkutan bersedia pindah berdomisili di Lokasi Cabang dengan semua biaya ditanggung sendiri.
10. Tidak sedang menjadi Pengurus atau Pengawas di koperasi lain.
11.Bersedia mengikuti kegiatan diklat yang dipersyaratkan untuk pengembangan dirinya.
12. Taat pada keputusan Pengurus yang sudah ditetapkan (tidak menganulir keputusan yang sudah dibuat).
13. Mampu membaca dan memahami Laporan Keuangan Statistik Bulanan (LKSB).
14. Semua anggota keluarga inti (suami, isteri dan anak yang berusia 17 ke atas masih dalam tanggungan) harus menjadi anggotaKoperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu.
15. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang disediakan.
16. Mampu mengoperasikan computer, terutama word, exel, dam power point.
17. Tidak pernah terlibat dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata.
* Syarat-syarat Administrasi
1. Mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Melampirkan Copy/Scan KTP dan KTA KNAB.
3. Melampirkan Photo copy Kartu Keluarga.
4. Photo copy Ijazah terakhir.
5. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar (Berwarna)
6. Surat pernyataan bersedia mengikuti kegiatan-kegiatan Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu.
7. mengikuti diklat dan kegiatan lainnya untuk kepentingan Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu.
8. Harus melampirkan sertifikat kehadiran pendidikan wajib anggota Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu.
PUBLIKASI TENTANG PENJARINGAN CALON PENGURUS DAN PENGAWAS
Pengumuman tentang rencana penjaringan calon Pengurus dan Pengawas oleh Panitia Pemilihan disampaikan dan disosialisasikan melalui website KNAB dan Grup WA Koperasi dan Asosiasi.
PENJARINGAN CALON PENGURUS DAN PENGAWAS
1. Anggota Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu yang berminat mencalonkan diri sebagai Pengurus atau Pengawas dapat mengisi formulir calon yang telah disediakan secara online.
2. Formulir yang sudah diisi oleh calon beserta lampirannya segera dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
3. Panitia mengadakan seleksi tahap awal yaitu dengan menyeleksi semua berkas calon yang sudah diterima untuk disesuaikan dengan kriteria umum, kriteria khusus dan persyaratan administrasi yang disyaratkan untuk calon Pengurus dan Pengawas.
PENENTUAN DAN PENETAPAN CALON
1. Profil calon Pengurus dan Pengawas selanjutnya disampaikan dan disosialisasikan kepada anggota memalui website dan Medsos Koperasi yang selanjutnya anggota dapat mengetahui calon Pengurus dan Pengawas, dapat memberikan saran atau masukan tentang calon sebelum ditetapkan sebagai calon Pengurus dan Pengawas melalui panitia
2. Kontak WA Panitia 081227010999
3. Jika Panitia Pemilihan mendapatkan informasi tentang calon yang dapat merugikan KNAB, maka Panitia Pemilihan dapat membatalkan penetapan pencalonan ini dengan terlebih dahulu memverifikasi informasi atau masukan tersebut.
4. Setelah menyampaikan dan mensosialisasikan profil calon Pengurus dan Pengawas, selanjutnya Panitia Pemilihan menetapkan nama calon yang akan disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan.
PEMILIHAN DAN PENGESAHAN PENGURUS DAN PENGAWAS
1. Panitia Pemilihan melaksanakan pemilihan Pengurus dan Pengawas dengan terlebih dahulu mengajukan nama-nama calon kepada Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.
2. Pemilihan menggunakan sistem perwakilan. Distribusi perwakilan dihitung secara proporsional.
3. Para wakil tersebut memilih Pengurus dan Pengawas secara tertutup.
4. Pemilihan Pengurus menganut prinsip semi formatur yaitu suara terbanyak dalam pemilihan menjadi Ketua Pengurus sedangkan posisi lainnya dimusyawarahkan.
5. Penggantian Pengurus dan Pengawas harus mempertahankan minimal 1/3 dari Pengurus dan Pengawas lama (4 Orang)
6. Kesetaraan gender dalam kepengurusan harus diperhatikan, Sesuai Access Branding untuk penilaian Good yaitu 30% Pengurus adalah perempuan (4 org)
7. Selanjutnya Panitia Pemilihan mengesahkan Pengurus dan Pengawas terpilih.
8. Sebelum memangku jabatannya, Pengurus dan Pengawas terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji/komitmen di depan peserta Rapat Anggota.
STRUKTUR ORGANISASI CABANG (REKOMENDASI)
Tingkat Provinsi :
Minimal terdiri dari :
Dewan pengawas minimal 3 (ganjil)
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang-bidang (opsional):
5.1 Usaha & Ekonomi
5.2. Keanggotaan
5.3. Humas & Kemitraan
Tingkat Kabupaten/Kota :
Minimal terdiri dari :
Dewan pengawas
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang-bidang (opsional):
5.1 Usaha & Ekonomi
5.2. Keanggotaan
5.3. Humas & Kemitraan
LINK REGISTRASI ONLINE CALON PENGURUS
Silahkan Klik di bawah ini :

Silahkan Klik di bawah ini :
