PERATURAN KHUSUS KEANGGOTAAN

KOPERASI KONSUMEN PEDULI BANGSA SEJAHTERA (KKPBS)

Nomor: 001/KKPBS/I/2026

TENTANG KEANGGOTAAN KOPERASI

TENTANG KEANGGOTAAN KOPERASI

Menimbang :

a. Bahwa Koperasi Konsumen Peduli Bangsa Sejahtera sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan memerlukan sistem keanggotaan yang tertib, transparan, dan akuntabel;

b. Bahwa keberlangsungan dan kepercayaan terhadap koperasi sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan partisipasi aktif anggota;

c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban anggota, perlu ditetapkan Peraturan Khusus tentang Keanggotaan;


Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

  2. Peraturan Pemerintah terkait usaha koperasi yang berlaku;

  3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM terkait pengawasan, simpan pinjam, dan kelembagaan koperasi;

  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Konsumen Peduli Bangsa Sejahtera;

  5. Keputusan Rapat Anggota Tahunan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN KHUSUS TENTANG KEANGGOTAAN KOPERASI KONSUMEN PEDULI BANGSA SEJAHTERA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Koperasi adalah Koperasi Konsumen Peduli Bangsa Sejahtera, yang telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.;

  2. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi;

  3. Pengurus adalah pihak yang dipilih untuk menjalankan operasional koperasi;

  4. Pengawas adalah pihak yang bertugas melakukan pengawasan;

  5. Simpanan adalah kontribusi modal anggota berupa simpanan pokok, wajib, dan sukarela;

  6. SHU adalah Sisa Hasil Usaha koperasi;

  7. Sistem Digital Koperasi adalah sistem berbasis website/aplikasi untuk pengelolaan anggota;

BAB II

AZAS DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 2

  1. Keanggotaan bersifat:

    • Sukarela dan terbuka;

    • Non-diskriminatif;

    • Tidak dapat dipindahtangankan;

  2. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama;

  3. Keanggotaan didasarkan pada:

    • Prinsip kekeluargaan;

    • Gotong royong;

    • Partisipasi aktif;

BAB III

JENIS KEANGGOTAAN

Pasal 3

Jenis keanggotaan terdiri dari:

  1. Anggota Biasa

    • Memenuhi seluruh syarat keanggotaan;

    • Memiliki hak penuh termasuk hak suara;

  2. Anggota Luar Biasa

    • Tidak memenuhi seluruh syarat administratif;

    • Tidak memiliki hak suara dalam Rapat Anggota;

  3. Anggota Kehormatan (opsional)

    • Ditetapkan oleh Rapat Anggota;

    • Tidak memiliki kewajiban simpanan;

BAB IV 

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 4

Syarat menjadi anggota:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Cakap hukum;

  3. Memiliki kegiatan ekonomi/usaha;

  4. Bersedia mematuhi AD/ART dan peraturan koperasi;

  5. Mengisi formulir pendaftaran (offline/online);

  6. Melampirkan identitas resmi (KTP);

  7. Membayar:

    • Simpanan Pokok: Rp100.000

    • Simpanan Wajib: Rp25.000/bulan

    • Simpanan Sukarela sesuai ketentuan;

 

BAB V

PROSEDUR PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 5

  1. Pendaftaran dapat dilakukan secara:

    • Online melalui website koperasi;

    • Offline melalui kantor/unit koperasi;

  2. Pengurus melakukan verifikasi data;

  3. Keanggotaan sah setelah:

    • Disetujui pengurus;

    • Melunasi kewajiban simpanan awal;

    • Tercatat dalam database koperasi;

 

BAB VI 
HAK ANGGOTA
Pasal 6
Anggota berhak:
  1. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus/pengawas;
  3. Mendapatkan pelayanan koperasi;
  4. Mendapatkan SHU sesuai partisipasi;
  5. Mendapatkan informasi transparan tentang koperasi;
  6. Mengajukan usulan atau kritik;
BAB VIII
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Anggota wajib:
  1. Mematuhi AD/ART dan peraturan koperasi;
  2. Membayar simpanan tepat waktu;
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha;
  4. Menjaga nama baik koperasi;
  5. Menghadiri Rapat Anggota;
 
BAB VIII
SANKSI KEANGGOTAAN
Pasal 8
  1. Anggota yang melanggar dikenakan sanksi:
    • Teguran lisan;
    • Teguran tertulis;
    • Pembatasan layanan;
    • Pemberhentian;
  2. Sanksi diberikan secara bertahap dan proporsional;
  3. Anggota berhak melakukan pembelaan diri;
BAB IX
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan berakhir jika:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Diberhentikan;
  4. Tidak aktif dalam jangka waktu tertentu;
  5. Melanggar ketentuan koperasi;
 

PENGEMBALIAN HAK ANGGOTA

Pasal 10

  1. Simpanan anggota dikembalikan sesuai ketentuan;
  2. Pengembalian dilakukan setelah kewajiban diselesaikan;
  3. Waktu pengembalian diatur oleh pengurus;
KETENTUAN DIGITAL & DATA
Pasal 11
  1. Data anggota disimpan secara digital;
  2. Koperasi menjamin kerahasiaan data;
  3. Anggota wajib menjaga keamanan akun masing-masing;
 
BAB XII
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi keanggotaan koperasi.
 

Koperasi Konsumen Peduli Bangsa Sejahtera

Copyright 2025 @koperasipbs.rui.or.id

By : ARIYANTO, S.Kom, CWC