a. Bahwa Koperasi Konsumen Peduli Bangsa Sejahtera sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan memerlukan sistem keanggotaan yang tertib, transparan, dan akuntabel;
b. Bahwa keberlangsungan dan kepercayaan terhadap koperasi sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan partisipasi aktif anggota;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban anggota, perlu ditetapkan Peraturan Khusus tentang Keanggotaan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Peraturan Pemerintah terkait usaha koperasi yang berlaku;
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM terkait pengawasan, simpan pinjam, dan kelembagaan koperasi;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Konsumen Peduli Bangsa Sejahtera;
Keputusan Rapat Anggota Tahunan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KHUSUS TENTANG KEANGGOTAAN KOPERASI KONSUMEN PEDULI BANGSA SEJAHTERA